Masa Persiapan:
- Penyusunan Program, anggaran dan tahapan (1- 30 Desember 2009)
- Penataan Regulasi (Keputusan-keputusan) 1 Febr – 29 Agt 2010)
- Pelantikan PPK & PPS dan Bintek (1-8 Mei 2010)
- Pembentukan Panwas (1 - 31 Maret 2010)
- Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau
Masa Pelaksanaan :
- Proses pemutakhiran data pemilih (9 Maret – 14 Juli 2010)
- Proses pencalonan (7 Mei – 16 Juli 2010)
- Pelaksanaan Kampanye (31 Juli dan 2 – 14 Agt 2010)
- Pemungutan dan penghitungan Suara (18 Agt 2010)
- Rekapitulasi penghitungan suara (19 – 26 Agt 2010)
- Penetapan dan pengumuman Pasangan Calon terpilih (27 Agt 2010)
- Pelantikan (12 Desember 2010)
Masa Penyelesaian :
- Proses penyelesaian gugatan di Mahkamah Konstitusi (2 -22 September 2010)
- Penyampaian laporan kepada KPU Pusat melalui KPU Propinsi (22 September 2010)
- Pembuatan laporan Pertanggungjawaban anggaran (28 September 2010)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar